close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ricky Ham Pagawak (rompi oranye),. Alinea.id/Gempit Surya
icon caption
Ricky Ham Pagawak (rompi oranye),. Alinea.id/Gempit Surya
Nasional
Selasa, 18 April 2023 14:19

Penahanan Ricky Ham Pagawak diperpanjang hingga 20 Mei 2023

Penyidik juga terus melakukan pendalaman materi unsur-unsur dugaan korupsi yang dilakukan Ricky.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan tersangka Ricky Ham Pagawak selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan hingga 20 Mei 2023.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RHP (Ricky) untuk 30 hari kedepan, terhitung 21 April 2023 sampai dengan 20 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).

Ali menuturkan, perpanjangan masa tahanan kepada Bupati Mamberamo Tengah nonaktif itu lantaran penyidik KPK tengah melengkapi alat bukti untuk pemberkasan. Penyidik juga terus melakukan pendalaman materi unsur-unsur dugaan korupsi yang dilakukan Ricky.

"Sekaligus melakukan penelurusan aset-aset yang juga diduga dari hasil korupsi," ujar Ali.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.

Ricky dengan kewenangannya sebagai bupati diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.

Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil korupsi.

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan